MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
A. Definisi Koperasi
1.
Koperasi
adalah
sebuah
organisasi
ekonomi yang dimiliki
dan
dioperasikan
oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan
kegiatan
berdasarkan
prinsip
gerakan
ekonomi
rakyat yang berdasarkan
asas
kekeluargaan. (Wikipedia)
2.
Dalam
pengertian
lain yang tertera
dalam
Pasal 1 No.UU RI No.25 Tahun 1992. Koperasi
adalah
badan
usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi yang melandaskan
kegiatannya
berdasarkan
prinsip
koperasi
sekaligus
sebagai
gerakan
ekonomi
rakyat yang berdasarkan
atas
asas
kekeluargaan.
3.
Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi
dapat
diartikan
sebagai
usaha
bersama
untuk
memperbaiki
nasib
penghidupan
ekonomi
berdasarkan
tolong-menolong.
4.
Menurut
Rudianto, koperasi adalah perkumpulan orang yang secara
sukarela
mempersatukan
diri
untuk
berjuang
meningkatkan
kesejahteraan
ekonomi
mereka
melalui
pembentukan
sebuah
badan
usaha yang dikelola
secara
demokratis.
5.
Menurut Paul Hubert Casselman, koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung
unsur-unsur
sosial di dalamnya.
6.
Menurut R. S. Soeraatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela
dimiliki
dan
dikendalikan
oleh
anggota yang adalah
juga
pelanggan
dan
dioperasikan
oleh
mereka
dan
untuk
mereka
atas
dasar
nirlaba
atau
dasar
biaya.
7.
MenurutDr. G Mladenata, koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen
kecil yang tergabung
secara
sukarela
untuk
mencapai
tujuan
bersama
dengan
saling
tukar
jasa
secara
kolektif
dan
menanggung
resikobersama
dengan
mengerjakan
sumber-sumber yang
disumbangkan oleh anggota.
Secara umum koperasi merupakan sebuah badan hukum
yang berlandas kan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah:
1.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan
yang demokratis
3.
Partisipasi
anggota
dalam
ekonomi
4.
Kebebasan
dan
otonomi
5.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan
informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat
sukarela
dan
terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan
secara
demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas
jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar
koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat
modal koperasi(SMK)
DAFTAR
PUSTAKA
blog.ruangguru.com/tujuan-peran-cara-kerja-koperasi
zonareferensi.com/pengertian-koperasi/
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar