Senin, 03 Desember 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 2 : Definisi Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip Koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 2


Disusun oleh:
Nama              : Sinta Novitasari
NPM               : 17216061
Kelas               : 3EA29
Mata Kuliah  : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen               : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019



A. Definisi Koperasi
1.      Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Wikipedia)

2.      Dalam pengertian lain yang tertera dalam Pasal 1 No.UU RI No.25 Tahun 1992. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

3.      Menurut Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

4.      Menurut Rudianto, koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.

5.      Menurut Paul Hubert Casselman, koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

6.      Menurut R. S. Soeraatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.

7.      MenurutDr. G Mladenata, koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resikobersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Secara umum koperasi merupakan sebuah badan hukum yang berlandas kan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Tujuan Koperasi
            Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
           
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
1.      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan yang demokratis
3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.      Kebebasan dan otonomi
5.      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


DAFTAR PUSTAKA
blog.ruangguru.com/tujuan-peran-cara-kerja-koperasi
zonareferensi.com/pengertian-koperasi/
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAJIAN TERHADAP MARKETING MIX DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI PT. LG ELECTRONICS INDONESIA

KAJIAN TERHADAP MARKETING MIX DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI PT. LG ELECTRONICS INDONESIA Disusun oleh : Nama    ...