MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
A.
Pengertian
Badan Usaha dan Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
2.
Mampu menghasilkan keuntungan
& mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
B.
Tujuan
Koperasi dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Tujuan koperasi tersebut yaitu:
1.
Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
2.
Memaksimalkan nilai
perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
3.
Meminimumkan biaya,
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi :
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.”
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (
benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota
tahunan.
C. Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
1.
Unit usaha simpan
pinjam.
2.
Perdagangan umum.
3.
Perdagangan, perakitan,
instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
4.
Kontraktor dan
konsultan bangunan.
5.
Penerbitan dan
percetakan.
6.
Agrobisnis dan
agroindustri.
7.
Jasa pendidikan,
konsultan dan pelatihan pendidikan.
8.
Jasa telekomunikasi
umum.
9.
Jasa teknologi
informasi.
10.
Biro jasa.
11.
Jasa pengiriman
barang.
12.
Jasa transportasi.
13.
Jasa pemasaran
umum.
14.
Jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik.
15.
Jasa pengembangan
dan konsultan olahraga.
16.
Event organizer.
17.
Kerjasama dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Koperasi (BUK).
18.
Klinik kesehatan
dan apotek.
19.
Desain grafis dan
galeri seni.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat(3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.Koperasi harus
menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
D. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Di
dalam koperai terdapat status dan motif anggota koperasi terdiri dari beberapa
hal, yaitu :
1.
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.
Owners : menanamkan modal investasi
3.
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal
4.
Kriteria minimal
anggota koperasi:
·
Tidak berada di
bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
·
Memiliki pola income reguler
yang pasti
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar