MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
A. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya.Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi.Undang-undang ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI
Tahun 1967 Nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang
sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Dasar hukum koperasi Indonesia:
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8. Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
B. Syarat dan
Tata Cara Pembentukan Koperasi
A. Syarat
Mendirikan Koperasi:
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Fotocopy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat
verifikasi)
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus
11.
Struktur Organisasi Koperasi
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
B. TATA CARA
PEMBENTUKAN KOPERASI
1.
Yang akan
mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar
memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan
koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.
Rapat
pembentukan:
Rapat
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
orang pendiri koperasi disarankan
mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk-beluk perkoperasian.
3.
Teknis
penyusunan anggaran dasar.
4.
Pengajuan
permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
5.
Penerima
permohonan oleh pejabat, apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar
maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi
apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud
dikembalikan untuk diperbaiki.
6.
Penelitian
permohonan oleh pejabat:
o Secara administrative
o Penelitian lapangan
7.
Pengesahan
akta pendirian koperasi, dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
C. Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi.Hasil pengorganisasian
adalah terjadinya kerjasama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian.
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal
organisasi.
C. Struktur internal organisasi koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
1.
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar
2.
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi
3.
Pengurus :
melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan
4.
Pengawas :
bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya
5.
Pengelola :
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan
rapat anggota
D. Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu.Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan
lainnya.Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan,
koperasi pusat, dan koperasi primer.
1.
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara
2.
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi
3.
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibukota kabupaten
4.
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar