MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
A. Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Konsep
Koperasi Barat
2. Konsep
Koperasi Sosialis
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat
:
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
sosial.Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan
dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa
cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi
sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis
tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
·
Perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
B. Latar
Belakang Aliran Koperasi
Latar belakang munculnya
aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia
ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Perbedaan aliran dalam
koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of
life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
·
Liberalisme
/ komunisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari
masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert, ada 3 yaitu:
1. Aliran
Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem
kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
2. Aliran
Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai
keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di
pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
C.
Sejarah Berkembangnya Koperasi di Indonesia
Dalam awal perkembangannya
koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi
alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan
berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam
membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi di
manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju
berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya
sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama
koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam. Itulah sebabnya
banyak pakar mengatakan “bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi
konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman
adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.
Sejarah koperasi di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Koperasi
jaman kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat
Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank
yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah
satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal
pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak pembela dalam bidang
ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari
peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat
adalah tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam
meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai
Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah
bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi
Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk
mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran
komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan
berkembang secara pesat.
2. Koperasi
jaman penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan
koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian
koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang
pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal
ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang
menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah
Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan
Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa
sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun
kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi
rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat
masa-masa berikutnya sebagai masa sulit
bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.
Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b.
Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.
Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk
Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan
koperasi.
3. Koperasi
setelah kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal
17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di
segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan.
Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan
nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia
sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula
hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk
saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor
kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan
koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada
dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi dan
jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal
11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan
antara lain:
a.
Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
b.
Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c.
Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d.
Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya
kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan
sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu
dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
rifqimafazi.blogspot.com/2013/10/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi.html
adamshofi.wordpress.com/2015/10/07/konsep-koperasi-barat-sosialis-dan-negara-berkembang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar