Senin, 03 Desember 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Tugas Minggu 4 : Bentuk Organisasi Koperasi, Hirarki Tanggung Jawab,dan Pola Manajemen Koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 4


Disusun oleh:
Nama              : Sinta Novitasari
NPM               : 17216061
Kelas               : 3EA29
Mata Kuliah  : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen               : Julius Nursyamsi



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019



a. Bentuk Organisasi Koperasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuannya.

A. Bentuk organisasi menurut Hanel:
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
1.      Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2.      Sub sistem koperasi
3.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
4.      Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
5.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi ciri khusus:
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem: Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Organisasi Koperasi

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggungjawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan Anggaran Dasar
2.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
5.      Pengesahan pertanggungjawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

b. Hirarki TanggungJawab Pengurus, Pengelola, Pengawas Koperasi
1.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
·         Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
·         Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·           Mengelola koperasi dan usahanya
·           Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·           Menyelenggaran Rapat Anggota
·           Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus
·           Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·           Meningkatkan peran koperasi

2.      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa  dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.Tugas dan tanggungjawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
·         Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
·         Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

3.      Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
a.       Tugas pengawas:
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

b.      Wewenang pengawas:
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi
·         Mendapatkan segala  keterangan yang diperlukan
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

c.       Syarat – syarat menjadi pengawas:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya

c. Pola Manajemen Koperasi
Penerapan pola manajemen yang baik untuk koperasi di Indonesia, tentu saja semuanya sudah harus terorganisasi dengan baik antara pengurus, pengawas, dan manajer koperasi itu sendiri guna kelancaran operasional koperasi di Indonesia.Sehingga kepengurusan koperasi berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua pihak, yakni mensejahterakan semua anggota koperasi untuk mencapai tujuan bersama demi kemajuan koperasi.




                  

DAFTAR PUSTAKA
gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KAJIAN TERHADAP MARKETING MIX DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI PT. LG ELECTRONICS INDONESIA

KAJIAN TERHADAP MARKETING MIX DENGAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI PT. LG ELECTRONICS INDONESIA Disusun oleh : Nama    ...