MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
a. Bentuk Organisasi Koperasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok
orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan
bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuannya.
A. Bentuk organisasi menurut Hanel:
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
1.
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
2.
Sub sistem koperasi
3.
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
4.
Pengusaha Perorangan/kelompok
(pemasok /supplier)
5.
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
B. Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi ciri khusus:
1.
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem: Anggota Koperasi, Badan Usaha
Koperasi, Organisasi Koperasi
C. Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggungjawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.
Penetapan
Anggaran Dasar
2.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
5.
Pengesahan
pertanggungjawaban
6.
Pembagian
SHU
7.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
b. Hirarki TanggungJawab Pengurus, Pengelola, Pengawas Koperasi
1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang
kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
·
Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
·
Pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan
peran koperasi
2. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.Tugas dan tanggungjawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
·
Membantu
pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
·
Menentukan
standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
3. Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi.
a.
Tugas
pengawas:
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
b.
Wewenang
pengawas:
·
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
·
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
·
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
c.
Syarat –
syarat menjadi pengawas:
·
Mempunyai kemampuan
berusaha
·
Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya
c. Pola Manajemen Koperasi
Penerapan
pola manajemen yang baik untuk koperasi di Indonesia, tentu saja semuanya sudah
harus terorganisasi dengan baik antara pengurus, pengawas, dan manajer koperasi
itu sendiri guna kelancaran operasional koperasi di Indonesia.Sehingga
kepengurusan koperasi berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua
pihak, yakni mensejahterakan semua anggota koperasi untuk mencapai tujuan
bersama demi kemajuan koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar