MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
A.
Variabel Kinerja Koperasi Dan
Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
1. Variabel
Kinerja
Secara umum,
variable kinerja koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi
perprovinsi,jumlah koperasi perjenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap
peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang disajikan.
·
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja
tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan
kata lain, terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong
(1998 : 16-17) adalah sebagai berikut :
a. Faktor
individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan
keahlian, motivasi, komitmen, dll.
b. Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau
ketua kelompok kerja.
c. Faktor
kelompok / rekan kerja (team factors). Faktor kelompok
/ rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan
oleh rekan kerja.
d. Faktor
sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e. Faktor
situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan
tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari
uraian yang disampaikan oleh
Armstrong, terdapat beberapa faktor
yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini
perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan
kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja.
Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja
yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu
tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja
yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin
menentukan kinerja yang dihasilkan.
2. Pengertian
Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program , investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran
kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk dapat
menentukan tingkat kemajuan organisasi dalam meraih tujuaannya. Tujuan
mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan
kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu
penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indicator
kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan,
keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.
Pengukuran kinerja
digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan. Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan
untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja juga digunakan untuk menilai
pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut Junaedi
(2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur
pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil
yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun proses”. Artinya,
setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya
dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan
dalam misi dan visi perusahaan.
Dari definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa sistem pengukuran kinerja adalah suatu sistem yang bertujuan
untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melalui
alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian
digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi
pelaksanaan suatu rencana dan titik dimana perusahaan memerlukan
penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan pengendalian.
·
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a.
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b.
Pekerjaan yang tidak
diukur atau dinilai tidak dapat dikelola
karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk
menentukan nilainya.
c.
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
d.
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
e.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f.
Mendefinisikan kinerja dalam
artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan
adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g.
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
h.
Pelaporan yang kerap memungkinkan
adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
i.
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu
dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
B.
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Tujuan
dan fungsi koperasi
Sebelum
membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya
lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan
dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf
ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal
penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1.
Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu
memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota
maupun sekitarnya.
2.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga
mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang
diemban sejak didirikan.
3.
Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin
tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang
terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
Keanggotaan
Koperasi
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada
pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi
anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran
dasar.
1. Syarat
Keanggotaan Koperasi:
a. Setiap warga
negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum
koperasi yang memenuhi persyaratan.
b. Menerima
landasan dan asas koperasi.
c. Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat
Keanggotaan Koperasi
Berikut ini
sifat keanggotaan koperasi :
a. Terbuka dan
sukarela.
b. Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c. Tidak dapat
dipindahtangankan.
3. Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti
berikut ini :
a. Meninggal
dunia.
b. Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
c. Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban
bagi anggota koperasi :
a. Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
rapat anggota.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota
Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban,
anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini :
a. Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi
anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi
tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta
kewajibannya sebagai anggota.
1.
Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon
mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
2.
Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota,
maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat
tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
3.
Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi
ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA
yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
Bukti Keanggotaan Koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah
satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat
tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk
menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab
diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya
tanda tangan tersebut.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prinsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di
kemudian hari
4.
Perluasan usaha
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang
tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset
1. Aset lancar yaitu aset yang
memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar
antara lain:
·
Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki
untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
·
Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
·
Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12
bulan setelah akhir periode pelaporan.
v Aset lancar
meliputi komponen perkiraan:
·
Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik
dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
·
Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang
likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
·
Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk
surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai
setiap saat;
·
Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat
penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
·
Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa)
kepada anggota.
·
Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa)
kepada non anggota.
·
Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan
nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang pinjaman
atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk untuk
menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
·
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang
diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan
baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non
anggota;
·
Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah
dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai
jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi
belum dapat diterima oleh koperasi;
·
Aset Lancar Lain-lain.
2. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang
terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan
kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
v Aset tidak
lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan
yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk
jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau
penyertaan modal.
·
Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan
atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh
pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan
sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan
untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau
dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
·
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat
penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara
sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan
ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu
periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin
dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi,
sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan
dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur
manfaatnya.
·
Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang
dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk
tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak
cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki
koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·
Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak
termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum
selesai dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,ü dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadanganü ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada paraü anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiapü anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)ü anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepadaü anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukanü pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsiü dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian
SHU koperasi:
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota
·
SHU anngota dibayar secara tunai
·
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
·
SHU anggota ddilakukan transparan
C. Efisiensi
dan Klasifikasi Koperasi
Pada dasarnya koperasi sebagai
perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh
dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan
organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus
dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan
yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi
adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya
serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat
dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas
yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby
Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern,
efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1.
Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan
terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan
dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran.
2.
Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan
dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut.
Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran
simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya
dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri
dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai
dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel
(neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja
data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus.
3.
Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada
lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak
langsung efisiensi di dalam koperasi.
4.
Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa
dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang
dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang
dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan
produktivitas yang lebih baik dari semula.
5.
Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan
sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat
dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1.
Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada
ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini
koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.
Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat
pedesaan.
b.
Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan
dimana saja.
2.
Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a.
Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b.
Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis
usaha yang dikelola secara bersamaan.
3.
Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan
usaha, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti
halnya bank.
b.
Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu.
Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu
Indonesia.
c.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang
konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d.
Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
4.
Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a.
Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah
minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b.
Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
5.
Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu
sebagai berikut :
a.
Koperasi pegawai negeri.
b.
Koperasi petani.
c.
Koperasi pedagang.
d.
Koperasi nelayan.
e.
Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Penilaian kinerja Koperasi yang
merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun
2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah Pengembangan
Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas. Sampai
dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi adalah melalui
Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002
tanggal 29 Nopember 2002).
Mulai April 2009 sampai saat ini
pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui Pemeringkatan
Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April
2007, dan Permen Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang
Perubahan atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang
Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program
Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun
APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1.
Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode
tertentu
2.
Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3.
Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya
klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu mempertegas
jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan oleh
International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002,
namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku
bisnis yang kompetitif. Secara internal sudah jelas arti dan fungsi Koperasi
namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran
sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang berbanding terbalik
ataupun berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah
untuk mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu, diperlukan
penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama
ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya
kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan
dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini
diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk
mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar