MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar SHU dan Rumus Pembagian SHU
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut :
·
SHU total kopersi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat 1
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
v Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
§ Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§ Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana : SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU :
Sisa hasil usaha
JUA :
Jasa usaha anggota
JMA :
Jasa modal sendiri
Tms :
Total modal sendiri
Va :
Volume anggota
Vak : Volume usaha total kepuasan
Sa : Jumlah simpanan anggota
C. Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan
rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya
pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda
pula. Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut :
·
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang
dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase
untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak
dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
·
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan
tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar