MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
A. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih
tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur
efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang
didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan
adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah
yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat
diukur dengan mempergunakan ukuran :
1. Efisiensi dalam
operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability)
dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi yang
dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang
dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau
sesungguhnya. Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu
:
1. Manfaat Ekonomi
Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh
pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
2. Manfaat Ekonomi Tidak
Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat
terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus
dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
3. Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
B.
Efektivitas Koperasi
Organisasi ekonomi yang memiliki
keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan
produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas
yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan
mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu
sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat
sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi
melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai
konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing
dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan
keberhasilan merupakan hal yang penting.
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas koperasi merupakan
ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh
pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi
penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu
produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan
koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan
pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi memberikan gambaran
seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada.
Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan
ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini
berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal Koperasi
102.586.680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini
adalah produktif.
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan
bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan
keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan
keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan hasil
usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash
flow)
4. Catatan atas laporan
keuangan
5. Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi
bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar