MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh:
Nama : Sinta Novitasari
NPM : 17216061
Kelas : 3EA29
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi (Soft Skills#)
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
PTA 2018 / 2019
Jenis
Koperasi
A. Jenis -
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu:
1.koperasi
produksi (production cooperatives).
2. koperasi
konsumsi (consumer cooperatives), dan
3.koperasi
jasa (cooperative services).
1. Koperasi
produksi
Koperasi
produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan
barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi
konsumsi
Koperasi
konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas
penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota
koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi
pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan
koperasi ABRI.
3. Koperasi
Jasa
Koperasi
jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam
ataupun koperasi perkreditan.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
1. Koperasi
Primer
2. Koperasi
Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
1.Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya :
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
1. Koperasi
Desa
2.Koperasi
Pertanian
3.Koperasi
Peternakan
4.Koperasi
Industri
5.Koperasi
Simpan Pinjam
6.Koperasi
Perikanan
7.Koperasi
Konsumsi
F. Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik :
1.Koperasi
Pemakaian
2.Koperasi
Penghasilan atau Produksi
3.Koperasi
Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk
Koperasi
Bentuk-bentuk Koperasi dibagi
menjadi 2, yaitu :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi
primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya,
bentuk koperasi adalah sebagai berikut....
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar